Pernikahan yang didahului perzinaan melahirkan banyak persoalan. Di antaranya masalah iddah status hukum bila akan nikah dilangsungkan pada saat mempelai wanita dalam keadaan hamil baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain dan status anak yang dilahirkan pasca-akad nikah tersebut.