Kecendrungan yang tampak akhir-akhir ini adalah munculnya sikap ketergesa-gesaan dan kecerobohan yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dalam memberikan fatwa. Keadaan seperti ini sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar persoalan yang mereka angkat tergolong riskan. Mereka sangat mudah menentukan kedudukan halal atau haram terhadap suatu hal padahal sebenarnya mereka tidak memiliki kualifikasi sebagai mufti (ahli fatwa).